hal penting yang sering ditanyakan investor forex, sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? perdangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan kementrian perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU no. 32 tahun 1997. ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
ada dua lapis peraturan di dalam perdagangan berjangka, lapis pertama dilakukan oleh bursa berjangka dalam hal ini bursa berjangka jakarta/ BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini kliring berjangka indonesia / KBI melalui self regulation. lapis kedua dilakukan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (kementrian perdagangan). ketiga lembaga ini bersama-sama mengatur perdaganan berjangka di indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.
karena forex masuk dalam perdagangan berjangka, maka perdagangan forex diatur dalam UU no. 32 tahun 1997, khususnya bab VII. undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penetapan hukum.
bab VII dari UU no 32 tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. pasal 51 dari undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi konrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk menjamin transaksi tersebut dimana margin tersebut dapat berupa uang dan / atau surat berharga tertentu. pialang berjangka wajib memperlakukan margin miliki nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah.
dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekenin yang terpisah dari rekenin pialang berjangka di bank yang disetujui oleh bappebti dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. mesti demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
salah satu kelebihn dalam berinvestasi diperdagangan berjangak khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. di dalam UU no 32 tahun 1997 pemerintah indonesia menetapkan bahwa badan pengawas perdagangan berjangka merupakan unit kerja yagn berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri perdagangan, yang bernama badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappebti).
Arsip terkait:
- sejarah perdagangan berjangka
- Sekilas fundamental forex
- Japanese candlestick
- Analisis teknikal
- Kamus forex
- Teori fibonacci
- Tipe-tipe order
- Analisis fundamental
- Tips langkah trading
- Manajemen resiko
- Sort selling
- Dasar strategi forex
- 10 cara hindari kerugian
- Teknik switching
- Pivot points
- Parabolic sar
- Kiat trading forex
- Mengenal bullish
Artikel yang Anda Cari:
2 komentar:
Bagi anda yang Muslim,
barangkali ulasan tentang forex ini semakin menguatkan anda, Saya sampaikan ini semoga bermanfaat
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/423/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online
terimakasih atas masukannya...
Posting Komentar