- PT Grasindo -Jakarta
- PT Rimbadana Panamukti - Jakarta
- PT Rimbadana Dwikatri - Jakarta
- PT Pesona Harisma Futures - Jakarta
- PT Nusa Trade Media Graha - Bandung
- PT Intan Kusuma Persada - Jakarta
- PT Soldasant Citra Berjangka - Jakarta
Ciri-ciri pialang ilegal:
- Tidak terdaftar di BBJ
- Tidak terdaftar di Bappebti
- Tidak terdaftar di KBI
- Tidak mempunyai ijin transaksi luar negeri
- Penarikan dana dipersulit
- Lokasi kantor yang tidak jelas
- Tidak mempunyai media kontak yang jelas, seperti: telepon, struktur manajemen dan kepemilikan.
- Tidak terdaftar pada badan regulator yang dibentuk untuk kepentingan investor
- Metode pembayaran yang tidak standar
- lokasi kantor yang tidak jelas, kebanyakan di negara yang tidak memiliki peraturan yang ketat, seperti: amerika selatan, bahama, atau negara-negara kecil lainnya.
- Tidak mempunyai media kontak yang jelas: telepon, struktur manajemen dan kemilikan.
- Menawarkan bonus-bonus yang diluar kewajaran.
cara cepat daftar MasterForex: http://marketivaus.blogspot.com/2013/07/cara-cepat-daftar-masterforex.html
2 komentar:
nha loo,,
hati2 sama tu pialang yg ilegal,,,
waspadalah... waspadalah,,,
Pemerintah wajib melindungi masyarakat pelaku pasar modal/pasar uang.Lindungi masyasrakat sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Makin banyak masyarakat ikut dalam pasar uang atau bursa saham makin kuatlah negeri ini.Pemerintah harus hindari masyarakat yg bermain di pasar buatan lokal tapi bimbing/ajari masyarakat Indonesia ke pasar internasional agar masyarakat Indo kebagian KUE BESAR yg bernilai 2-3 Triliun USD yg tiap hari direbutkan masyarakat DUNIA.
Posting Komentar