menurut gubernut Bank Indonesia, Darmin Nasution, 97% nasabah lainnya hanya menyumbang total nilai dana 33%. "perbedaannya sangat mencolok dalam struktur nasabah perbankan. jumlah nasabah yang sedikit dan menguasai dana yang besar tersebut justru tidak terlalu peduli terhadap perlindungan nasabah," ujarnya di jakarta. 4/4/2012.
sedangkan nasabah dengan jumlah tabungan kecil - yang jumlahnya besar - justru kesulitan melindungi hak-hak dan kepentingannya dalam pelayanan perbankan. "yang kecil inilah yang membutuhkan mediasi perbankan dan BI akan berusaha melindungi seoptimal mungkin nasabah kecil tersebut".
sementara itu, ketua tim mediasi perbankan BI sondan martha, mengatakan jumlah kasus sengketa antara nasabah dan perbankan terus meningkat setiap tahun yaitu di tahun 2006 sebanyak 69 kasus, 2007 sebanyak 181 kasus, 2008 sebanyak 256 kasus, 2009 sebanyak 231 kasus, 2010 sebanyak 278 kasus dan 2011 sebanyak 510 kasus. dan jensi kasus mediasi perbankan dalam 6 tahun terakhir yaitu di bidang sistem pembayaran sebanyak 620 kasus, bidang penyaluran dana 581 kasus, dan penghimpunan dana 190 kasus.
0 komentar:
Posting Komentar