"indonesia telah memenangkan sengketa di tingkat panel maupun ditingkat banding, hal ini adalah keberhasilan dari diplomasi perdagangan kami, kemenangan ini penting bukan hanya bagi indonesia saja, tetapi juga bagi semua negara yang menghargai keputusan WTO" ujar Imam.
rokok kretek antara indonesia dan AS berawal dari pemberlakukan Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act di Amerika serikat. Undang-undang tersebut ditujukan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan Amerika Serikat. salah satu cara dari UU itu untuk menurunkan jumlah peroko adalah dengan melarang produksi dan memperdagangkan rokok beraroma, termasuk didalamnya adalah roko kretek dan rokok beraroma buah-buahan. akan tetapi anehnya, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.
setelah melewati proses konsultasi, pihak indonesia tidak mencapai kesepakatan dengan AS. hingga akhrinya indonesia menyeret kasus ini ke tim panel di badan penyelesaian sengketa di WTO.
dalam kasus tersebut, indonesia menilai AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation yang tercantum dalam pasal 2.1 Technical Barrier to Trade Agreement.
dalam prinsip national treatment, setiap negara anggota WTO wajib memberikan perlakukan yang sama terhadap produk yang sejenis baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luarnegeri, atau import dari negara anggota WTO lainnya. panel WTO menemukan bahwa, kebijakan AS tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan rokok mentol merupakan produk yang sejenis (like Product) dan keduannya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakukan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).
0 komentar:
Posting Komentar