ijin dari permerintah indonesia sendiri akan turun kurang lebih 90 hari kedepan, setelah dilakukan verifikasi data-data dan SDM, pemerintah akan melindungi setiap nasabah di indonesia sehingga memberlakukan syarat-syarat pengajuan yang cukup untuk melindungi hak masyarakat indonesia.
tujuan BI memberlakukan undang-undang tranfer dana adalah: satu, untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, yang selama ini ketika terjadi masalah nasabah yang merupakan pihak yang akan selalu dirugikan, upaya pengajuan keberatan dan klaim akan sulit dilakukan karena perusahaan tidak ada di indoneisa.
dua, memperbaiki pencatatan pengiriman uang agar lebih akurat, dimana selama ini BI kesulitan mendapatkan data, karena perusahaan asing tidak wajib melaporkan seluruh kegiatan mereka kalopun ada pengawasan biasanya pengawasan datang dari bank yang bermitra, dengan persuahaan tersebut.
ketiga, bertujuan agar pemerintah mendapatkan tambahan sumber pajak, dengan adanya pencatatan yang jelas maka pemirintah akan mendapatkan tambahan pajak misalnya dari pajak penghasilan.
1 komentar:
Pembayaran elektronik macam ini jadi memudahkan konsumen ya..
Posting Komentar