"daerah yang masih sering menggunakan mata uang asing adlah di daerah Batam. mereka bertransaksi menggunakan dollar singapura". kata Deputi Direktur Direktorat pengedaran uang adnan juanda di gedung BI. menurutnya BI terus melakukan sosialisasi agar kelak masyarakat mengikuti aturan UU mata uang. masyarakat di batam terbiasa menggunakan dollar karena lebih praktis.
"ada perdanganan antara kedua masyarakat indonesia dan singapura disana yang ternyata menurut mereka lebih praktis mengunakan dollar, maka dari itu BI harus terus melakuan sosialisasi". adnan mengatakan masyarakat dalam bertransaksi dinegara indonesia harus mengguankan mata uang Rupiah. apalagi dengan adanya Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi, apabila dilanggar maka UU memberi sanksi satu tahun kurungan atau denda Rp 200 juta sebagai tertuang dalam pasal 33"
dan pada pasal 21 ayat 1 UU mata uang dengan tegas mengatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi lainnya.
pada pasal 33 ayat 2 Bab X ketentuan pidanan UU mata uang dikatakan "setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksudkan pasal 23 dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
0 komentar:
Posting Komentar